mivo.tv

Minggu, 06 September 2015

ABSTRAK uu no 36 tahun 2009







ABSTRAK

Sebagaimana telah diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap  orang berhak hidup sejahtera lahir dan  batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.Dalam realita
yang ada sering kali terdapat masalah kesenjangan dalam pelayanan  kesehatan  bagi warga miskin dan/atau tidak mampu dengan
warga mampu.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian
ini adalah (1) Bagaimana bentuk regulasi  jaminan sosial terhadap pelayanan kesehatan bagi
warga miskin di Daerah Kabupaten Lombok Timur. (2) Bagaimana implementasi regulasi
jaminan sosial terhadap pelayanan kesehatan bagi warga miskin di Daerah
Kabupaten Lombok Timur.(3) Bagaimana hambatan dalam implementasi regulasi jaminan
 sosial terhadap pelayanan kesehatan bagi
warga miskin di Daerah Kabupaten Lombok Timur. Tujuan penelitian ini agar mengetahui
bentuk, implementasi, dan hambatan dalam regulasi jaminan sosial  terhadap  pelayanan kesehatan bagi warga miskin di Daerah
Kabupaten Lombok Timur.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan
yuridis empiris. Sumber data peneltitian ini adalah (a) Wawancara Petugas Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten Lombok Timur dan warga miskin pengguna layanan jamkesda.
(b) Studi  kepustakaan  dari buku-buku dan artikel-artikel  ilmiah  mengenai
 hukum kesehatan.Untuk  menganalisa  data,   peneliti  menggunakan  tahapan  telaah  data,
reduksi  data,  penyusunan  satuan,  keabsahan  data  dan
 kesimpulan  dengan  teknik
triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi jaminan pelayanan
kesehatan bagi warga miskin di wilayah Daerah Kabupaten Lombok Timur adalah Undang-Undang
Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2014 dan Peraturan. Implementasi dari regulasi tersebut
diwujudkan dalam program jaminan kesehatan masyarakat Daerah Kabupaten Lombok
Timur, yang dirasakan oleh masyarakat miskin sangat bermanfaat dalam pemenuhan  kebutuhan kesehatan bagi dirinya. Hambatan yang
dialami oleh pihak pemberi pelayanan kesehatan maupun warga miskin secara umum mengenai
proses  administrasi  yang  dianggap
 cukup rumit.
Saran penulis seharusnya adanya pembaharuan peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur secara khusus sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan
bagi warga miskin. Perlu adanya sosialisasi secara intensif terkait proses-proses
administrasi penggunaan layanan jamkesda mengingat sumber  daya  manusia
kaum miskin masih rendah.

Kata Kunci : Jaminan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Lotim


Tidak ada komentar:

Posting Komentar