mivo.tv

Minggu, 06 September 2015







ABSTRAK

Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28
H ayat  (1)  bahwa setiap  orang
 berhak
 hidup  sejahtera  lahir  dan  batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.Dalam realita yang ada sering kali terdapat masalah
kesenjangan dalam pelayanan  kesehatan  bagi warga miskin dan/atau tidak mampu
dengan warga mampu.
Permasalahan
yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana bentuk
regulasi  jaminan sosial terhadap
pelayanan kesehatan
bagi warga miskin di Daerah Kabupaten Lombok Timur. (2) Bagaimana implementasi regulasi jaminan sosial terhadap
pelayanan kesehatan bagi warga miskin
di Daerah Kabupaten Lombok Timur.(3) Bagaimana hambatan dalam implementasi regulasi
jaminan  sosial terhadap
pelayanan kesehatan bagi warga miskin
di Daerah Kabupaten Lombok Timur. Tujuan penelitian
ini agar mengetahui bentuk, implementasi, dan hambatan dalam regulasi jaminan sosial  terhadap  pelayanan kesehatan bagi
warga miskin di Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan
yuridis empiris. Sumber data peneltitian ini adalah (a) Wawancara
Petugas Dinas Kesehatan Daerah
Kabupaten Lombok Timur dan warga miskin pengguna
layanan jamkesda. (b) Studi  kepustakaan  dari buku-buku
dan artikel-artikel  ilmiah
 mengenai  hukum kesehatan.Untuk  menganalisa  data,   peneliti
 menggunakan
 tahapan
 telaah
 data,
reduksi  data,  penyusunan  satuan,  keabsahan  data  dan  kesimpulan
 dengan
 teknik
triangulasi.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa regulasi
jaminan pelayanan kesehatan bagi warga miskin di wilayah Daerah
Kabupaten Lombok Timur adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 tahun
2009, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 11 Tahun 2014 dan Peraturan. Implementasi dari regulasi
tersebut diwujudkan dalam
program jaminan kesehatan masyarakat Daerah Kabupaten Lombok Timur, yang dirasakan oleh masyarakat miskin sangat bermanfaat dalam pemenuhan
 kebutuhan
kesehatan bagi dirinya. Hambatan
yang dialami oleh pihak
pemberi pelayanan kesehatan maupun
warga miskin secara umum mengenai proses
 administrasi
 yang
 dianggap
 cukup
rumit.
Saran
penulis seharusnya adanya pembaharuan peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur secara khusus sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan
kesehatan bagi
warga miskin. Perlu adanya sosialisasi
secara intensif terkait
proses-proses administrasi
penggunaan layanan jamkesda
mengingat sumber
 daya
 manusia kaum miskin masih rendah.

Kata Kunci
: Jaminan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Lotim


Tidak ada komentar:

Posting Komentar