Skripsi ini berjudul “Implementasi
Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di
Kabupaten Lombok Timur”. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui
pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Lombok Timur seperti amanat
UU No. 14/2008 dan untuk mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang mendorong
dan menghambat implementasi UU No. 14/2008 oleh instansi pemerintahan di Kabupaten
Lombok Timur. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dalam
pengumpulan data yang diperlukan dilakukan dengan teknik wawancara, observasi
dan dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa
kualitatif dengan metode deskriptif. Pengambilan sampel yang digunakan yaitu
menggunakan teknik purpose sampling. Ada tiga jenis Informasi yang seharusnya
disediakan oleh instansi pemerintah yaitu Informasi serta merta, Informasi
berkala dan Informasi yang tersedia setiap saat . Dari hasil penelitian dapat
dilihat bahwa Pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh instansi pemerintah
di Kabupaten Lombok Timur seperti amanat UU No. 14/2008 belum berjalan dengan
baik, karena masih ada ketidakjelasan kewenangan dalam pengelolaan informasi
publik, PPID yang ditunjuk belum menjalankan tugas dan wewenangnya secara
maksimal serta masih menjalankan tugas lain di luar aturan UU No.14/2008, tidak
ada daftar informasi publik yang ada di bawah penguasaan instansi publik, tidak
ada meja informasi, dan tidak diberdayakannya situs resmi milik pemerintah
daerah Kabupaten Lombok Timur padahal media online seperti itu memenuhi
kriteria mudah diakses, murah biaya, dan cepat. Faktor-faktor yang mendorong
implementasi UU No.14/2008 oleh instansi pemerintah daerah Kabupaten Lombok
Timur adalah tuntutan masyarakat intelektual dan punishment. Sedangkan faktor Penghambatnya
adalah kurangnya pengetahuan mengenai UU No.14/2008, kurangnya kemauan untuk
melaksanakan, belum ada komisi informasi di daerah, belum ada kejelasan
pembagian kewenangan pengelola informasi publik dan sumberdaya yang masih sangat
terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar